Pemerintahan kecamatan merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang amanahnya tidak hanya menjalankan pemerintahan saja tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah dengan memberikan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tempurejo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, lebih fokus pada interpretasi dan pemahaman konteks serta teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, khususnya observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Tempurejo masih perlu mendapat perhatian khusus karena terdapat beberapa faktor yang menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterlambatan staff, pemadaman listrik, atau jaringan tidak stabil. Namun selain itu, ada beberapa faktor tambahan lain seperti kelengkapan sarana dan prasarana, kapasitas staff, dan keramahan petugas pelayanan yang menjadikannya nilai plus.
Copyrights © 2024