Penelitian ini menganalisis Q.S At-Taubah ayat 60 untuk memahami hukum dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan dan ketidaktahuan masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan zakat dalam Islam menurut ayat tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis teks Al-Quran dengan pendekatan tafsir dan studi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi terjemahan ayat, tafsir dari berbagai ulama, serta literatur hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Q.S At-Taubah ayat 60 secara eksplisit menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa zakat memiliki peran penting dalam kesejahteraan sosial dan penegakan keadilan ekonomi dalam masyarakat Islam
Copyrights © 2024