E-Court merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah pihak-pihak dalam persidangan, mulai dari uang panjar, pembayaran, status perkara hingga pemanggilan persidangan secara elektronik. Meskipun E-Court dapat membantu dalam pemantauan status perkara, penggunaannya masih tergolong baru dan dihadapi banyak kekurangan dalam pengimplementasianya kepada masyarakat. Beberapa hambatan termasuk kurangnya pemahaman dan ketidakinginan menggunakan E-Court dibandingkan sistem konvensional. Walaupun dalam praktiknya mungkin masih terdapat kendala dan bug, perbaikan serta peningkatan yang dilakukan pada E-Court dapat menjadi solusi untuk mempermudah proses persidangan bagi para pihak yang terlibat serta instansi seperti pengadilan negeri. Pendidikan dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat juga dianggap krusial dalam menjalankan fungsi E-Court secara optimal. Dalam penelitian ini, metode yang diterapkan adalah metode yuridis normatif, yang mengadopsi pendekatan konseptual dan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis secara konseptual landasan teoritis atau konsep-konsep hukum yang mendasari penelitian.
Copyrights © 2024