Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja untuk meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitar yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien. Pedoman pelaksanaan SMK3 di Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PG DJOMBANG BARU. Analisis data dilakukan dengan menyusun dan membahas hasil wawancara dengan beberapa petugas K3, hasil observasi langsung di lokasi proyek dan hasil evaluasi dari data - data SMK3 yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan SMK3 di PG DJOMBANG BARU sudah sesuai dengan unsur K3 yang terdapat dalam peraturan pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terlihat dari hasil Audit SMK3 tingkat pencapaiannya masuk dalam kategori memuaskan serta, mendapat sertifikat SMK3 dan Bendera SMK3.
Copyrights © 2024