Ombo Laut yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum socio-legal. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupatan Buton. Adapun waktu penelitian adalah tahun 2023. Hasil analisis data akan diolah melalui aplikasi JASP dan hasilnya dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum biota laut dalam kawasan Ombo Laut dalam perspektif pluralisme hukum telah terakomodir di dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Desa No. 3 Tahun 2006 tentang Aturan Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang Terpadu Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton sedangkan sanksi hukum atas pelanggaran pengelolaan biota laut dalam kawasan ombo diatur beberapa ketentuan hukum yakni a) Subjek pelanggar ; b) Penggunaan alat mancing diatur; c) Terdapat variasi penggunaan sanksi mulai dari sanksi perdata berupa denda dan juga sanksi pidana berupa pidana penjara dan yang terakhir adalah sanksi berupa sanksi adat.
Copyrights © 2023