Sekretariat Jenderal DPR sebagai lembaga menerbitkan 185 peraturan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Hingga akhir tahun 2022, sepertiga dari peraturan ini telah dicabut. Kebijakan pembentukan peraturan di Sekretariat Jenderal DPR ditetapkan dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Produk Hukum. Tujuan penelitian ini adalah akan memberikan gambaran yang jelas mengenai RIA dan selanjutnya melakukan analisa secara objektif terhadap penerapannya dalam pembentukan Persekjen. Regulasi ini mengatur adanya kerangka acuan dan tahap identifikasi analisis sebagai telaah urgensi diperlukannya suatu peraturan. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana strategi formulasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI dengan menggunakan regulatory impact analysis. Dengan upaya tersebut dapat meningkatkan kualitas dan transparansi kebijakan internal, mengurangi potensi konflik, dan memperkuat keputusan berbasis bukti, memastikan keberhasilan dan manfaat jangka panjang bagi organisasi atau institusi yang berlaku. Dengan menggunakan metode RIA, pilihan kebijakan untuk menyusun suatu Persekjen dapat dijelaskan secara ilmiah sebagai pilihan yang terbaik. Metode yang digunakan adalah metod kualitatif dengan perspektif segitiga kebijakan digunakan untuk penelitian dengan lokus di Sekretariat Jenderal DPR. Data penelitian didapatkan dari in-depth interview, obvervasi, dan telaah dokumen. Pembentukan peraturan di Sekretariat Jenderal DPR lebih memfokuskan pada kebutuhan organisasi. Belum ada parameter yang digunakan dalam menentukan konten, konteks, dan aktor dalam perumusan kebijakan. Regulatory impact analysis sebagai metode ilmiah digunakan untuk melengkapi proses pembentukan regulasi. Regulatory impact analysis digunakan dalam menyusun kerangka acuan dan melakukan identifikasi analisis atas usulan peraturan. Perubahan kebijakan pembentukan peraturan diperlukan untuk mengakomodasi hal tersebut
Copyrights © 2023