Kajian hukum tentang penggunaan obat tradisional tanpa izin edar, terutama dalam konteks obat herbal, adalah isu yang relevan dan kompleks. Isu ini dapat dipandang dari perspektif hukum pidana untuk membangun keberlanjutan dan keamanan dalam peredaran obat herbal. Tujuan penelitian ini adalah mendalam tentang bagaimana peraturan dan hukum dapat berkontribusi secara positif terhadap pengembangan industri obat tradisional yang berkelanjutan, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat yang menggunakan produk-produk tersebut. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normative. Penelitian hukum normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian Peraturan dan hukum yang ketat dalam industri obat tradisional memiliki peran penting dalam memastikan keamanan, kualitas, dan transparansi produk yang beredar. Proses izin edar yang ketat dan pengawasan yang tepat dapat membantu mengurangi risiko produk berkualitas rendah atau berbahaya. Peraturan dapat mewajibkan produsen dan penjual untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen melalui label produk. Hal ini membantu konsumen membuat keputusan yang bijaksana berdasarkan informasi yang mereka terima.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023