Penelitian ini membahas tentang perilaku menyimpang dari norma Masyarakat yang dilakukan oleh remaja, Dimana remaja melakukan tindak pidana, dan sangat disayangkan jika remaja langsung dimasukkan kedalam penjara. Karena, akan adanya dampak negatif yang akan menjadi penghambat terhadap tumbuh kembang dimasa yang akan datang. Dengan adanya UU SPPA upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menangani permasalahan yang dilakukan oleh remaja yaitu Restorative Justice. Adapun tujuan penelitian untuk dapat mengevaluasi terhadap keefektivitasan Restorative Justice dalam menanggulangi Juvenile Deliquency terutama aktivitas mengelem terhadap remaja di Kampung Bugis. Metode penelitian ini merupakan metode empiris para penegak hukum dapat melakukan Restoratif justice dengan secara bersama-sama dalam menanggulangi Juvenile Deliquency terhadap remaja di Kampung Bugis. Sehingga, tidak ada lagi ketidakseragaman terhadap penanggulangan Juvenile Deliquency melalui restoratif justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa tingkatakan penegak hukum dapat dikatakan sudah efektif dilakukannya Restoratif justice untuk remaja yang melakukan aktifitas ngelem. Akan tetapi, terkadang remaja yang melakukan perbuatan yang melanggar norma tetap saja mengulangi perbuatan tersebut. Sehingga, menurut pihak Kelurahan Kampung Bugis pendekatan restoratif justice dianggap masih belum memberikan efek jera. Dan tujuan untuk dilakukannya restoratif justice belum sepenuhnya terpenuhi.
Copyrights © 2024