Maraknya praktik tindak pidana pencucian uang melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank/money changer di Indonesia menunjukkan perlunya adanya perhatian lebih dari pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana tersebut. Saat ini telah diberlakukan sejumlah regulasi pencegahan terjadinya TPPU oleh/melalui KUPVA BB yaitu dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan aturan lainnya.
Copyrights © 2024