Rekam medis kedokteran gigi merupakan suatu dokumentasi sistematis mengenai riwayat perawatan kesehatan gigi seorang pasien oleh saranan pelayanan kesehatan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan telah menerbitkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi pada tahun 2004. Standar ini mengatur data gigi-geligi setiap individu yang termasuk pelayanan kesehatan masyarakat puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi desain formulir manual rekam medis poli gigi. Penelitian ini merupakan deskriptif dengan pendekatan studi kasus di Puskesmas “X” Kabupaten Kebumen tahun 2021. Peneliti membandingkan formulir desain rekam medis dengan Panduan Rekam Medis Kedokteran Gigi Kemenkes RI 2015. Peneliti juga mewawancarai perawat gigi dan petugas rekam medis. Pada awalnya, desain formulir rekam medis sesuai dengan Panduan Rekam Medis Kedokteran Gigi Kemenkes RI 2015. Kemudian, terjadi perubahan pada tahun 2019. Perubahan dilakukan untuk meringkas penulisan dimana penulisan ICD-10 dan gigi dimasukan ke dalam kolom diagnosis. Beberapa hambatan pada pengisian rekam medis poli gigi yaitu sulitnya penentuan simbol odontogram, serta terbatasnya waktu dan petugas rekam medis.
Copyrights © 2021