Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 18 No 2 (2023): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN HANDPHONE COPY

Adabi, Muhammad Ikhwan (Unknown)
Ath Thariq, Phoenna (Unknown)
Darusman S, Chandra (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2023

Abstract

Dalam menegakkan hukum Hakim wajib mempertimbangkan segala keputusannya demi terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan kepastian hukum, dan juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Putusan hakim yang cacat atau keliru akan mengakibatkan tidak sempurnanya suatu putusan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian ini meneliti putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Perkara Nomor 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr didukung penelitian kepustakaan dari literatur- literatur yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu hakim dalam mengadili putusan keliru dan tidak sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Hasil pembahasan yaitu sesuai Pasal 182 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan bahwa musyawarah terakhir hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Berdasarkan aturan ini, pada prinsipnya, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan. Penuntut Umum mendakwakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Namun dalam bagian mengadili hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan perbuatan “pencurian dengan pemberatan”. Jika dilihat peristiwa pidananya terdakwa membeli Handphone HDC yang tidak bersertifikat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018, kemudian dijual kembali secara online melalui beberapa market place. Maka dapat dikatakan bahwa terdakwa bukan melakukan “pencurian dengan pemberatan” tetapi melakukan perdagangan. Maka dapat disimpulkan bahwa hakim pada Putusan Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, keliru dalam mengadili dan memutus perkara. Kata Kunci: Putusan Hakim, Penerapan Hukum, Perdagangan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...