Artikel ini membahas tentang implementasi pendidikan sebagai hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi yang mendasar yang mengacu pada harkat dan martabat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir dan tidak dapat dilanggar atau dihapuskan oleh siapapun. Pendidikan sebagai hak asasi manusia berarti bahwa setiap orang berhak atas supremasi hukum tanpa diskriminasi. Dengan demikian, negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan menegakkan haknya atas pendidikan, memantau setiap pelanggaran yang terjadi, dan mengadili pelanggaran tersebut secara hukum. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terdapat kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan. Kewajiban tersebut mengimplikasikan bahwa negara bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan dasar yang wajib dan secara gratis bagi anak usia sekolah. Hal ini juga sesuai dengan pasal 13 dan 14 ICESCR. Kewajiban tersebut juga mengamanatkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021