Keberadaan suatu sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal merupakan suatu produk teknologi bisnis dari suatu sistem baru dan modern. Maka sudah sepantasnya apabila menempatkan keterkaitan hukum dengan teknologi terhadap eksistensi sistem perdagangan saham tersebut. Sebelumnya sistem perdagangan saham masih dilakukan secara manual dan menggunakan warkat saham, namun kini perdagangan saham telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang teknologi. Dalam tahap implementasinya sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading) di Bursa Efek didukung oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hal didasarkan dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai wujud amanat perkembangan perdagangan saham tanpa warkat.
Copyrights © 2021