Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh para penjahat terhadap anak dibawah umur. Adanya aturan baru yang dibuat oleh Pemerinta mengenai hukuman berupa kebiri kimia diharapkan tingkat kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dapat teratasi. Namun adanya peraturan baru ini tidak terlepas dari pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui penjatuhan hukuman kebiri kimia dan juga pidana yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Penetapan hukuman kebiri kimia sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan upaya preventif dan represif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode kepustakaan. Metode kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berkaitan dengan judul penelitian. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normative dan pendekatan kualitatif.
Copyrights © 2022