Subrogasi merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian, sebagai akibat pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atas hutang debitur kepada pihak kreditur. Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai kepastian hukum hak subrogasi perusahaan penjaminan syariah terhadap pembiayaan nasabah yang di write off oleh bank syariah setelah klaim pembiayaannya dibayar oleh perusahaan penjaminan syariah dan tanggung jawab dan kewajiban bank syariah selaku penerima jaminan secara hukum setelah write off dilakukan sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan penjaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian tentang kepastian hukum mengenai hak subrogasi PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askindo Syariah sebagai Penjamin yang merujuk kepada hasil penelitian dapat disimpulkan tidak terwujud karena tidak ada aturan yang secara tegas melindungi hak Askrindo Syariah setelah klaim dibayar. Bank Syariah Indonesia sebagai Penerima Jaminan memiliki kewajiban untuk tetap melakukan penagihan secara optimal kepada pihak Terjamin walaupun pembiayaannya berstatus write off. Solusi yang diharapkan akad perjanjian kerjasama penyelesaian subrogasi antara Askrindo Syariah selaku Penjamin dengan Bank Syariah Indonesia selaku Penerima Jaminan dengan memasukan klausul mengenai sanksi apabila salah satu pihak lalai dalam memenuhi kewajibannya dan dibuat secara Notariel (Akta Notaris).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022