Peradilan telah terindikasi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga diperlukan model alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat yang efisien, adil, dan akomodatif untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan penerapan mediasi dan ritual Atoni Meto sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kabupaten Kupang, karakteristik sengketa kasus, dan peran kearifan lokal dalam memediasi Atoni Meto dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan Miles dan Huberman meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Mediasi dan penyelesaian sengketa ritual di Kabupaten Kupang merupakan upaya untuk tidak mengutamakan keadilan prosedural karena capaian tidak hanya tampak. Model ini dapat menghasilkan cita-cita rakyat dalam hukum, sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian keadilan sebagai bagian dari nilai moral yang utuh dan holistik; 2. Mediasi dan Ritual Atoni Meto sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan direkomendasikan karena selain menghindari mafia hukum yang marak di Indonesia, juga dapat diterima secara sosiologis dan mendapat pengesahan dari budaya setempat; 3. Mediasi dan ritual dalam penyelesaian sengketa merupakan insentif sosial berdasarkan kontradiksi penyelesaian sengketa yang tidak memberikan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lain tetapi mengutamakan win-win solution.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022