Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme kedudukan dan wewenang Kecamatan berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dan merumuskan dan menemukan konsep yang tepat tentang kedudukan dan wewenang Kecamatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dalam prespektif otonomi daerah di Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian Disertasi ini adalah tipe penelitian deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan Teknik studi dokumen dan wawancara. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data yang diperoleh yaitu secara yuridis kualitatif. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Prinsip penyeleggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Berbicara mengenai dekonsentrasi, tidak dapat terlepas dari pembicaraan mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta bentuk negara. Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan sistem pemerintahan terpusat. Konsep yang tepat tentang kedudukan dan wewenang Kecamatan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten dalam prespektif otonomi daerah, adalah Kecamatan lebih cenderung sebagai perangkat daerah kabupaten atau aparat pemerintah daerah kabupaten dalam kerangka asas desentralisasi, yakni melaksanakan tugas umum pemerintahan dan mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten/kota.
Copyrights © 2022