JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 6 No. 1 (2022): 2022

Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan

lrnas, Muhammad (Unknown)
Subroto, Mitro (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2022

Abstract

Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...