Baitul Mal wat-Tanwil (BMT) merupakan lembaga berbentuk koperasi. BMT sebagai lembaga keuangan yang dari implikasi pengakuan negara terhadap syariat Islam dalam operasionalnya harus berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist. BMT dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan prinsip bagi hasil, jual beli dan menyimpan uang. BMT juga menerapkan biaya administrasi pembiayaan sebagai prasyarat yang harus dibayar oleh anggota pembiayaan. Dalam penelitian ini akan dilakukan survei mengenai efektivitas pembiayaan murabahah dalam bidang pendidikan pada BMT Amanah Ummah Surabaya. Prinsip murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang konsumsi dan investasi. Skema pembiayaan murabahah sangat bermanfaat bagi perorangan maupun lembaga yang membutuhkan barang secara mendesak namun kekurangan dana untuk kebutuhan mengembangkan usahanya atau mengembangkan fasilitas lengkap untuk lembaga pendidikan. Pembelian barang tersebut dapat dibayar tunai, dicicil, atau ditangguhkan, sesuai dengan kemampuan finansial pembeli. Namun pada umumnya pelanggan memilih metode pembayaran dengan cara mencicil.
Copyrights © 2022