Pengaturan penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam telah diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian dan sementara untuk proses perizinan koperasi simpan pinjam ter dapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 sementara untuk kegiatan Rentenir berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan merupakan usaha yang dilarang terlebih lagi berkedok koperasi simpan pinjam. Lemahnya pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Koperasi maupun oleh pemerintah dimana pengawasan terhadap renternir sudah jelas melangaran peraturan perundang-undangan dan sangat merugikan bagi negara dikarenakan tidak adanya pajak dari usaha renternir.
Copyrights © 2023