Asistensi perpajakan menggunakan e-filing terhadap karyawan PT KAO Chemicals Indonesia merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membantu karyawan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja, melakukan validasi NIK dengan NPWP, dan menjawab beberapa ambiguitas dan pertanyaan mengenai perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan di PT KAO Chemicals Indonesia, tepatnya di Kawasan International Industrial City (KIIC). Metode yang digunakan yaitu sosialisasi materi dan asistensi pelaporan dan pemvalidasian. Data yang dikumpulkan dalam kegiatan ini adalah data primer berupa hasil kuesioner yang dibagikan. Dengan adanya asistensi relawan pajak, karyawan memahami urgensi dalam melaporkan pajak dan edukasi selama asistensi berupa cara melaporkan SPT dan validasi NIK dengan NPWP yang dimilikinya. Sedangkan bagi perusahaan, perusahaan memperoleh manfaat berupa peningkatan kepatuhan pelaporan perpajakan karyawan serta meningkatkan reputasi perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial berupa pajak.
Copyrights © 2023