Bank syariah merupakan bank yang bergerak dengan dilandasi prinsip-prinsip hukum islam. Kemunculan bank syariah sebagai sistem perbankan tidak lepas dari akibat terjadinya krisis ekonomi, serta bank syariah merupakan pemenuhan atas permintaan dari umat muslim di Indonesia yang ingin terlepas dari bunga bank.penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah bank syariah sudah sepenuhnya menerapkan prinsip ekonomi syariah didalam menjalankan praktik perbankan syariah. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum empiris atau penelitian hukum normatif, pada dasarnya dengan menggunakan metode penelitian ini penulis akan mengkaji aspek yang ada agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam internal hukum positif. Hasil daripada penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah terhadap bank syariah di Indonesia sudah diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya, dan secara keseluruhan bank syariah lebih mensejahterakan masyarakat Indonesia
Copyrights © 2023