Konflik yang terjadi antara Israel dengan Palestina kian memanas, dan memakan 4.800 korban jiwa warga Palestina dalam waktu 7-18 Oktober 2023. Dugaan adanya kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina mencuat setelah adanya penggunaan bom fosfor oleh pasukan Israel. Konflik yang amat panjang ini tentu tidak terlepas dari sejarah bagaimana awal mula kedua negara itu terbentuk. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui awal mula konflik antara Israel dan Palestina, penyebab terjadinya penggunaan bom fosfor dalam perang tersebut, dampak yang diakibatkan dari penggunaan bom fosfor sebagai kejahatan perang dan mengetahui pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB dalam melihat kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sebagai negara anggotanya. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, penulis akan mengkaji aspek-aspek hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan (law in book) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah/norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak pernah ditemukan titik terang atas pertikaian atau konflik antar negara Israel dengan Palestina, Dewan Keamanan PBB tidak pernah memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian konflik kedua negara tersebut padahal kejahatan perang telah jelas dilakukan oleh Israel yang menggunakan bom fosfor kepada warga Palestina.