Penelitian ini menjelaskan tentang prinsip dasar hukum kepailitan yang didasarkan pada Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan bahwa semua barang milik debitor menjadi jaminan bagi perikatan perorangan debitor tersebut. Jaminan ini berarti bahwa semua kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, dijadikan sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Sehingga jika seorang debitor tidak dapat membayar utang-utangnya, tanggung jawabnya berujung pada Lembaga Kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep. Hasil penelitian mengindikasi bahwa dalam konteks hukum, kepailitan adalah keadaan dimana seorang debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya dan dapat ditagih. Kepailitan melibatkan proses pengurusan dan pemberesan harta debitor yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.Dengan demikian, kepailitan melibatkan proses kompleks dalam menyelesaikan hutang-hutang debitor, dan kreditor separatis memiliki peran penting dalam menjaga kepastian pengembalian hutang melalui hak jaminan kebendaan.
Copyrights © 2023