Realisasi Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Karawang Barat tidak sesuai target pada tahun 2020-2022, pendapatan terendah pajak bumi dan bangunan ada pada tahun 2022 sebesar 11,28%. Penelitian ini bermaksud memberikan pengujian serta menganalisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jenis penelitian yang dikenakan yakni penelitian kuantitatif deskriptif dengan memakai jenis data primer. Populasi yang dipakai yakni wajib pajak dengan domisili di Kecamatan Karawang Barat. Jumlah sampel sebanyak 100 responden menerapkan perhitungan rumus Slovin melalui teknik pengambilan sampel mengaplikasikan Cluster Random Sampling dan diolah menggunakan program SPSS Versi 25. Metode analisis yang diterapkan yakni uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji hipotesis serta analisis regresi linear berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial dan simultan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan memberikan pengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2023