Kartu kredit merupakan alat pembayaran untuk pembelian barang atau jasa yang simpel. Namun, dalam penggunaannya kartu kredit memiliki resiko menjadi media tindak pidana. Hal ini sering terjadi dalam bentuk penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit. Penelitian ini membahas terkait upaya perlindungan hukum dan proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan analisis dari sumber hukum dan dokumen yang relevan dan terpercaya. Kejahatan menggunakan kartu kredit dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, UU Perbankan, dan UU TPPU. Upaya hukum yang dapat dilakukan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu upaya represif dan preventif. Kesimpulannya adalah kejahatan dalam penggunaan kartu kredit meliputi penipuan, pencurian, hingga pemalsuan diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan dan mempertegas hukum di Indonesia. Saran yang dapat dikemukakan adalah bank memerlukan pembaharuan sistem yang lebih kuat, sangat dibutuhkan peran dari otoritas pengawas, dan peningkatan pemahaman masyarakat terkait resiko penyalahgunaan kartu kredit.
Copyrights © 2023