Penelitian ini membahas pencegahan deepfake porn dan peran penting pendidikan kesadaran publik di ranah digital. Penekanan diberikan pada peran hukum dan teknologi dalam mengatasi deepfake. Melalui metode yuridis normatif, penelitian mengidentifikasi masalah hukum deepfake yang memerlukan reformasi hukum spesifik. Identifikasi deepfake yang canggih adalah alat utama dalam menghapus konten merugikan. Di Indonesia, belum ada undang-undang yang mengatur penggunaan AI, sehingga perlindungan hukum belum memadai. Penelitian ini menyarankan undang-undang AI yang khusus. Pendidikan kesadaran publik tentang deepfake sangat penting, tetapi regulasi yang mewajibkan penyedia platform digital untuk menyediakan pendidikan perlu diimplementasikan. Pengembangan teknologi identifikasi deepfake perlu diinvestasikan, dan kolaborasi internasional serta evaluasi program pendidikan kesadaran esensial dalam pencegahan deepfake porn. Kesimpulan penelitian adalah pencegahan deepfake porn memerlukan kerjasama antara hukum, teknologi, dan pendidikan kesadaran untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran konten berbahaya.
Copyrights © 2023