Perkembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia semakin pesat. Khususnya UMK yang bergerak dibidang pangan olahan dengan berbagai variasi produk dan harga. Kemudahan UMK dalam memasarkan produknya mulai dibatasi dengan ketentuan hukum oleh pemerintah guna melindungi hak konsumen yang menikmati produk UMK. Kondisi persaingan usaha yang sengit dan keterbatasan biaya menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha untuk mengembangkan dan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah khususnya BPOM. Salah satu hal yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menertibkan pelaku usaha mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) pada produk pangan olahan yang diproduksi dan dipasarkan. Pencantuman Informasi Nilai Gizi dilakukan dengan tujuan untuk menjaga, melindungi serta menjamin keamanan para konsumen dalam kegiatan konsumsi barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh para pelaku usaha UMK. Selain itu, ketentuan tersebut sebagai langkah menetapkan standarisasi produksi agar semakin dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Copyrights © 2023