Pada era digitalisasi saat ini kebocoran data nasabah bank sangat mungkin terjadi, seperti kasus kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia. Ketidakbertanggungjawaban pihak bank telah membawa kerugian bagi para nasabah. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul akibat peristiwa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang undangan, jurnal, laporan, dan berita di media massa. Objek penelitian ini fokus pada perlindungan dan wewenang OJK dalam memberikan perlindungan bagi nasabah bank BSI. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka dan teknik analisis data berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Nasabah yang Mengalami Kebocoran telah dijamin dan diatur dalam UU Perbankan dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013, (2) OJK berwenang melakukan pengawasan, penyelidikan, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, perlindungan mengenai data pribadi nasabah yang bocor ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus telah diperkuat dengan keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas pada sektor keuangan.
Copyrights © 2023