Kompleksitas isu hak cipta dan hak merek di Indonesia yang terkait dengan dinamika globalisasi dalam perdagangan saat ini. Industri kuliner dan hiburan menjadi sorotan karena perkembangan inovatif yang seringkali memicu permasalahan keplagiatan, menantang kerangka hukum hak kekayaan intelektual di era kontemporer. Artikel ini bertujuan menganalisis isu-isu tersebut dengan fokus pada kasus Geprek Bensu dan Ruben Onsu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menggali data dan menganalisis norma-norma hukum terkait. Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hak cipta dalam industri kuliner, pertentangan antara hak merek dan kepemilikan nama, dampak teknologi terhadap hak kekayaan intelektual, relevansi hukum dalam kasus kontroversi, serta implikasi putusan hukum terhadap industri. Dalam era globalisasi, tantangan dan adaptasi dalam harmonisasi perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi fokus utama dalam analisis ini.
Copyrights © 2023