Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi di Kota Medan, Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Medan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan merinci norma-norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi dan implementasinya di tingkat lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di Kota Medan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, rendahnya integritas aparat, dan adanya celah hukum. Selain itu, penelitian ini membahas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di tingkat kota.
Copyrights © 2023