Petunjuk teknis Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022 menetapkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOS) sebagai alokasi non-fisik untuk biaya operasional Sekolah Dasar (SD). Pada 2021, sekolah mendapatkan kewenangan penuh untuk menggunakan Dana BOS tanpa batasan, mendukung pembelian sarana dan kesejahteraan guru. Pengelolaan yang baik berdampak positif pada kualitas sarana. Tantangan termasuk potensi penyalahgunaan dana, memerlukan manajemen dan analisis berkala untuk memastikan tujuan peningkatan kualitas sarana dan prasarana SD tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi di lapangan secara mendalam dan menyeluruh. Penelitian ini dilakukan di SDIT Rocha Kabupaten Bandung. Subjek penelitian ini adalah kepala sekolah dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Proses pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDIT ROCHA Kabupaten Bandung masih dalam tahap pengumpulan persyaratan karena sekolah baru. Kepala sekolah mengelola program ini sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, sementara dana Yayasan digunakan untuk keperluan harian. Faktor pendukung melibatkan dukungan dari Yayasan, pemerintah, dan rekan kerja, dengan peran penting kebijakan pemerintah dan sosialisasi dari dinas pendidikan.
Copyrights © 2023