Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses musyawarah penyelesaian perkelahian antara R dengan BF di Rumah Restorative Justice “SAKERA GUMUYU” dan tercapainya keadilan melalui proses musyawarah tersebut. Fokus analisis merujuk pada penyelesaian kasus perkelahian antara R dengan BF pada tanggal 13 Juni 2023 Pukul 09.00 WIB. Penelitian ini menggunakan teori keadilan John Rawls yang membahas terkait Justice as Fairness dan Institusionalisasi Keadilan. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses musyawarah terjadi atas adanya kesepakatan kedua pihak. Musyawarah dilakukan melalui tiga tahap yaitu persiapan, eksekusi dan evaluasi. Musyawarah dalam penyelesaian kasus perkelahian antara R dengan BF dilakukan dengan prinsip fairness, terletak pada kesepakatan yang dihasilkan melalui proses musyawarah. Tercapainya keadilan melalui proses musyawarah penyelesaian masalah perkelahian antara R dengan BF di Rumah Restorative Justice “SAKERA GUMUYU” diwujudkan dengan adanya kesepakatan yang menghasilkan perdamaian dan kesejahteraan bagi pihak R dan pihak BF.
Copyrights © 2023