Penelitian ini menginvestigasi kewenangan Kepala Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Desa 2014, dengan studi kasus pada Desa Maliki Air, Hamparan Rawang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kewenangan Kepala Desa dalam mengelola perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk memahami praktik pelaksanaan kewenangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa memiliki peran sentral dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sesuai dengan UU Desa 2014. Namun, implementasi kewenangan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti politik lokal, budaya, dan dinamika sosial masyarakat setempat. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terkait kewenangan Kepala Desa dalam manajemen perangkat desa dapat memberikan kontribusi penting bagi pemahaman praktek tata kelola desa dan peran pemerintah desa dalam konteks hukum yang berlaku.
Copyrights © 2023