Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak menjadi fokus utama dan tanggungjawab pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peran Flower Aceh terhadap perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual, hambatan Flower Aceh dalam mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggapan Flower Aceh terhadap penerapan hukuman kebiri kimia yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendekteksi elektronik, rehabilitasi, dan penguguman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan secara observasi dan wawancara dengan direktur lembaga Flower Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Flower Aceh berperan terhadap perlindungan perempuan dan anak yang fokus terhadap isu-isu pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan. Flower Aceh dalam mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah: korban kekerasan masih dianggap aib bagi keluarga, keterbatasan anggaran untuk penanganan kasus kesulitan mendapatkan rumah aman untuk para korban, pemahaman masyarakat semangat untuk melindungi bersama masih kurang, sistem perlindungan yang belum terbangun dengan baik di tingkat desa, dan kebutuhan pemulihan korban. Flower Aceh dan sejumlah elemen sipil di Aceh menolak adanya hukuman kebiri. Flower Aceh lebih setuju hukuman penjara yang mana si pelaku tidak bisa keluar sama sekali atau hukuman penjara seumur hidup tampah ada remisi atau pengurangan-pengurangan hukuman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023