Tiada perceraian tanpa melewati sebuah pernikahan. Perceraian merupakan salah satu dari sekian banyaknya permasalahan dalam hukum keluarga Islam. Seiring berkembangnya zaman, permasalahan perceraian sampai sekarang tetap berlanjut mengingat semakin berkembangnya manusia dalam berpikir sehingga mengakibatkan perceraian ada dimana-mana. Dengan adanya konsep wahdatul ulum sebuah integrasi ilmu yang mencakup segala aspek keilmuan diharapkan dapat mengurangi dampak perceraian. Penelitian ini merupakan metode penelitian pustaka yang menerapkan penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan transdisipliner sebagai implementasi dari konsep wahdatul ulum. Adapun sumber penelitian ini didapatkan dalam berbagai literatur yakni berbagai buku, kitab-kitab, jurnal, artikel dan sumber-sumber rujukan lainnya.
Copyrights © 2024