Penelitian ini bertujuan untuk mengurai fenomena yang terjadi di Masyarakat Desa Kembang kecamatan Tlogosari kabupaten bondowoso tetang Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dengan metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normative fenomenologis studi kasus (Case Study). penentuan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, Menggunakan teknik analisis data Miles Hubberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi data yang dikumpulkan dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk penyajian data dipastikan keabsahan datanya dengan menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi sumber dan metode. Hasil dari penelitian implementasi pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kembang Tlogosari Bondowoso ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menggambarkan bahwa bahwa pendekatan yang holistik dan sejalan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku sangat penting. Penetapan hak asuh yang adil berdasarkan ajaran KHI menegaskan perlunya melibatkan kedua orang tua dalam tanggung jawab pemenuhan hak anak, sementara Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kombinasi kedua kerangka hukum ini memberikan dasar yang kuat untuk menjamin hak-hak anak pasca perceraian di tingkat desa. Meski demikian, tantangan pemenuhan hak anak pasca perceraian tetap ada. Diperlukan kerja sama aktif antara masyarakat, pemerintah desa, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak. Dukungan emosional, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan harus diberikan secara merata, memastikan bahwa anak-anak di Desa Kembang Tlogosari dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak-hak mereka yang diakui secara hukum. Kesimpulannya, implementasi pemenuhan hak anak pasca perceraian memerlukan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak, guna memastikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di tingkat desa.
Copyrights © 2024