Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak belum sepenuhnya baik, hal ini disebabkan dengan adanya pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat terhadap Peraturan Daerah masih kurang, Staf/petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya memiliki satu orang tenaga psikologis, dan kurangnya sosialisasi untuk masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Amuntai Tengah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan pengumpulan data melalui observasi,wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui informan berjumlah 12 orang. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji kredibitas data menggunakan editing, klasifikasi dengan cara interprestasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup efektif yakni : Pertama, pada variabel komunikasi diketahui indikator transmisi dan kejelasan pemahaman masyarakat tidak efektif. Kedua, pada variabel sumber daya diketahui indikator staf dan indikator informasi tidak efektif, pada indikator kewenangan dan indikator fasilitas efektif. Ketiga, pada variabel disposisi diketahui indikator melaksanakan kebijakan-kebijakan efektif. Keempat, pada variabel struktur birokrasi diketahui indikator standard operating procedure (SOP) tidak efektif dan indikator fragmentasi efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu : faktor pendorong diketahui Pertama, Penanganan dan perlindungan sebagai penyelesaian masalah bagi korban. Kedua, Adanya kerja sama untuk penanganan masalah bagi korban. Faktor penghambat yaitu : Pertama, Pengarahan dan sosialisasi kurang kemasyarakat. Kedua, Informasi yang didapatkan masyarakat masih kurang. Ketiga, Kurangnya tenaga psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara. Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, juga memberikan arahan atau bimbingan secara psikologis terhadap korban, dan membuat program yang lebih menekankan pada perlindungan perempuan dan anak. Untuk meningkatkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara disarankan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara segera melakukan realisasi terhadap Peraturan Daerah yang telah direvisi, kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban, memberikan sosialisasi. Kepala Desa lebih memperhatikan yang menjadi korban kekerasan perempuan dan anak. Masyarakat agar lebih cepat tanggap memberikan informasi kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
Copyrights © 2023