Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) saat ini sedang dibahas di DPR. RUU ini berencana memberikan kerangka hukum terkait perumusan kebijakan, pengelolaan, penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan agar pelaksanaannya memiliki struktur dan pedoman mulai dari skala nasional hingga regional. Metode yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder untuk mendukung argumen artikel ini. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data melalui buku, artikel, undang-undang atau literatur hukum lainnya dan situs online yang relevan dengan permasalahan yang sedang ditulis.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Substansi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menggalakkan transisi energi yang adil. Kritik ini terutama terfokus pada inklusi berbagai sumber energi baru dalam RUU EBET yang dianggap tidak sejalan dengan arah transisi energi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024