Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat ternyata juga diikuti dengan dampak negatifnya, salah satunya yaitu kasus ujaran kebencian yang sering terjadi di media sosial. Kasus ujaran kebencian sangat sulit untuk diatasi atas penyebarannya, tapi harus selalu diupayakan untuk dicegah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan orang lain. Bisa kita lihat sendiri bagaimana ujaran kebencian selalu ada setiap waktu di media sosial. Pribadi manusia tidak jarang yang dihujat dengan kata-kata umpatan yang disebabkan hanya karena suatu pernyataan tertentu. Hal itu bisa membuat rasa kemanusiaan kita menurun dan bisa menimbulkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya preventif dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan cara penelusuran data kepustakaan sebagai data utama ditambah observasi maya sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dalam mengatasi kasus ujaran kebencian di media sosial antara lain yaitu meningkatkan literasi publik dan konten positif, klarifikasi kebenaran atas berita yang diduga bohong (hoaks) secara cepat dan sinergis, meningkatkan kemampuan polisi siber, serta melakukan pendekatan persuasif dengan para akademisi dan tokoh-tokoh agama.
Copyrights © 2024