Asuransi atau dalam bahasa Belanda (verzekering) berarti ketahanan dan memiliki pengertian yaitu lembaga yang untuk pengalihan risiko yang amat penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Perlindungan hukum lebih memberikan beban pada pemegang polis dibandingkan pada perusahaan asuransi sesuai ketentuan undang-undang. Peraturan PerUndang-Undangan Perasuransian Tahun 2014 Nomor 40 sebagaimana diatur di dalam Pasal 26. Bentuk penyelesaian sengketa klaim asuransi mengatur tentang apabila pengusaha tidak menanggapi atau menolak atau tidak menyerahkan ganti rugi atas klaim konsumen yang timbul melalui klaim asuransi, maka konsumen dapat dengan ketentuan bahwa Anda mempunyai hak untuk menuntut dan menyelesaikan perselisihan.
Copyrights © 2024