Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pemahaman Wajib Pajak UMKM Rotan terhadap Peraturan Pemerintah tentang tarif UMKM, (2) Pengetahuan Wajib Pajak UMKM Rotan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (3) Pengetahuan Wajib Pajak pelaku UMKM Rotan tentang sistem perpajakan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM yang menggeluti usaha rotan di Kelurahan Rumbai. Metode pengambilan data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi terhadap 20 usahawan UMKM rotan yang berada di Kelurahan Rumbai Kota Pekanbaru. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif. Hasil dari penelitian ini setelah dilakukan wewancara adalah Wajib Pajak yang memiliki izin usaha dan NPWP sudah cukup banyak, tetapi para pelaku UMKM tidak tahu dan masih belum memahami mengenai PP No. 46 Tahun 2013, PP no. 23 tahun 2018 dan PP no. 55 tahun 2022 tentang skema pembayaran perpajakan dengan bruto tertentu. Sebagian usahawan UMKM hanya mengetahui tariff perpajakan yang berlaku tetapi tidak tahu isi ketentuan yang di atur didalamnya. Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan jelas isi ketentuan dan tidak mengetahui adanya perubahan peraturan tentang tarif UMKM, hal ini dikarenakan minimnya sosialisasi dari aparat terkait, dan kurangnya kesadaran pegiat UMKM terkait kewajiban perpajakan yang ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024