Salah satu daerah yang menjadi lokasi Food Estate yaitu Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Gunung Mas. Penyesuaian aturan yang dilakukan pemerintah agar program Food Estate dapat berjalan ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hal tersebut dikhawatirkan berdampak buruk pada penyelenggaraan hukum di kemudian hari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Jenis penelitian kualitatif tersebut penelitian yuridis normatif. Peneliti akan mendeskripsikan data yang telah dianalisis.Adapun jenis sumber data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder penelitian bersumber dari peraturan perundang-undangan dan jurnal penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan yuridis pelaksanaan program Food Estate di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengan memiliki legal standing yang sangat lemah. Hal tersebut disebabkan aturan penyediaan lahan program Food Estate yang ada di kawasan hutan Kabupaten Gunung MAS bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan.
Copyrights © 2024