Penilitian ini bertujuan mengetahui dan menganal Perseroan Terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan memerlukan pemahaman legislasi dan regulasi secara hierarkis, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk juga materi muatannya. secara historis pengaturan hukum perseroan pertamakali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kedudukan Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejak saat itu Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendudung hak dan kewajiban bertanggungjawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang telah dilakukan Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka. PT pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pada era reformasi kemudian disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024