Salah satu kewenangan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan perubahan nama pada akta pencatatan sipil. Seringkali masyarakat menempuh jalur Pengadilan untuk me-nyelesaikan kesalahan penulisan redaksional dalam akta pencatatan sipil seperti kutipan akta perkawinan yang semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan dan disparitas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dalam praktik menimbulkan polemik serta tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan dengan Instansi pelaksana. Oleh karena itu, dalam penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa batas kewenangan Pengadilan dan Instansi pelaksana dalam permohonan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tidak ada lagi ketentuan yang mensyaratkan pencatatan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan, akan tetapi hal ini menjadi kewenangan Instansi pelaksana.
Copyrights © 2024