Jurnal Fundamental Justice
Vol 5 No 2 (2024): September 2024

Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan

Baihaqi, Wachid (Unknown)
Alfedo, Juan Maulana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Salah satu kewenangan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan perubahan nama pada akta pencatatan sipil. Seringkali masyarakat menempuh jalur Pengadilan untuk me-nyelesaikan kesalahan penulisan redaksional dalam akta pencatatan sipil seperti kutipan akta perkawinan yang semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan dan disparitas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dalam praktik menimbulkan polemik serta tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan dengan Instansi pelaksana. Oleh karena itu, dalam penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa batas kewenangan Pengadilan dan Instansi pelaksana dalam permohonan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tidak ada lagi ketentuan yang mensyaratkan pencatatan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan, akan tetapi hal ini menjadi kewenangan Instansi pelaksana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...