Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat revisi UU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan-tahapan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang, bahkan beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tersebut berpontesi memperlemah tugas, wewenang serta kedudukan KPK dalam memberantasi korupsi. Tujuan penulisan untuk menganalisis dan mengetahui urgensi revisi UU KPK, prosedur pembentukan UU yang tepat serta implikasinya terhadap KPK. Metode penulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengailisis secara deduktif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa salah satu urgensi revisi UU KPK karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamini kedudukan KPK berada dirumpun kekuasaan eksekutif, namun revisi UU KPK tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang sehingga terdapat cacat prosedur, implikasinya bagi KPK tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang secara baik karena telah diperlemah melalui legislasi.
Copyrights © 2022