Majunya perkembangan zaman akibat globalisasi sangat mempengaruhi tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Bukan hanya dampak positif, dampak negatif dari adanya perubahan ini juga banyak ditemukan salah satunya dengan munculnya kejahatan-kejahatan baru di kalangan masyarakat. Munculnya kejahatan baru mengharuskan adanya turut serta masyarakat dan peran aparat hukum untuk menemukan solusi baru yang dapat mencegah dan mengurangi angka kejahatan tersebut. Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini banyak ditemukan yaitu kejahatan jalanan menggunakan senjata tajam yang mayoritas saat ini dilakukan oleh anak usia di bawah umur. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bahwa faktor pendorong seorang anak melakukan tindak kejahatan tidak hanya dari dalam dirinya sendiri yang meliputi usia; pendidikan; rasa ingin tahu tinggi; dan jenis kelamin, namun ada juga faktor pendorong dari luar seperti keluarga; cara pergaulan; kondisi lingkungan sekitar; bahkan alat komunikasi juga sangat mempengaruhi sikap seorang anak. Mekanisme penyelesaian kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur / anak pelaku juga berbeda dengan kasus kejahatan lainnya. Dalam hal ini mengenal adanya sistem diversi yang memiliki beberapa ketentuan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis empiris yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dan mengkaji peraturan yang berlaku untuk diterapkan dalam suatu kasus untuk menemukan fakta-fakta baru.
Copyrights © 2024