Kerukunan antar umat beragama adalah kondisi di mana individu, kelompok, dan komunitas dengan keyakinan yang berbeda dapat hidup bersama secara harmonis dalam suasana damai dan saling menghargai, mengakui serta menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan budaya. Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai bagian dari Kementerian Agama, seharusnya tetap memainkan peran penting dalam memperkuat moderasi beragama. Mengingat KUA tersebar di setiap kecamatan, hal ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk berinteraksi secara lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat lebih efektif merangkul masyarakat secara lebih mendalam dalam upaya penguatan moderasi beragama ini. Serta juga perlu di tanamkan sikap contoh dari para orang yang dianggap berpengaruh.. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, dengan mengunakan metode wawancara. Sumber data dalam penelitian ini berupa primer, meliputi data-data hasil wawancara dan sekunder, meliputi dokumen yang terkait, serta hasil temuan dilapangan melalui observasi
Copyrights © 2024