Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu peranan kepolisian dalam upaya menanggulangi berita bohong (hoax) serta hambatan dalam menanggulanginya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengambil sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data di analisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik untuk dapat menggambarkan objek yang diteliti melalui bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian bahwa telah melakukan tiga upaya dalam penanggulangan berita bohong (hoax) yaitu upaya preventif, literasi digital, dan upaya penindakan. Adapun hambatan dalam menanggulanginya yaitu faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana pendukung, faktor masyarakat dan faktor kerjasama antar instansi pemerintah.
Copyrights © 2024