Tujuan dari penulisan ini membahas tentang hakekat hukum delik pencemaran nama baik dan sekaligus membahas permasalahan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan tipe dekritif analisis untuk menjawab permsalahan dalam penulisan ini. Hasil peneltian menunjukan adanya permasalah hukum tindak pidana pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan hakekat hukum dari delik pencemaran nama baik, terhadap kasus penggunaan dana fiktif pada instansi Kwarda Gerakan Pramuka Maluku yang diduga menggunakan dana fiktif penggunaan dana hibah melalui APBD Tahun 2022 untuk kegiatan kepramukaan sebesar Rp. 2.500.000.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), yang mengadukan SA ke kepolisian oleh Tokoh Masyarakat, Forum Ikatan Ilmu Hukum Ambon, DPD KNPI Maluku, Tokoh Perempuan, Tokoh adat serta para upulatu dari Jazirah Leihitu kabupaten maluku tengah, Provinsi Maluku melalui penasehat hukum korban WPN yaitu berinisial SHF di penegakan hukum Polda Maluku atas dasar pencemaran nama baik kepada ketua dan bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku.
Copyrights © 2024